Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa
sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:
1. Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia
harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang
suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya,
mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa
tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang
dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta'ala,
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk
kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan
merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih
dan saying. (ar-Ruum:21).
2. Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak
memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan
keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang
menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta'ala berfirman,
Dan orang-orang yang berkata, 'Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada
kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa'. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak
melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan
banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang
diriwayatkan Abu Daud, Nasa'I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits
tersebut sanadnya shahih.
3. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan
masih muda. Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain
dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi
wa Sallam pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia
menjawab,"Seorang janda."Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak
menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia
pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan. Selain
itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan,
lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih
indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan
lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing
akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka
mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur
dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim
dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami' ash_Shaghir,
al-Albani mengatakan, "Hadits ini shahih."
4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga
dekat, karena Imam Syafi'I pernah mengatakan, "Jika seseorang menikahi
wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar
anaknnya mempunyai daya piker yang lemah."
5. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai
silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan
berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan
dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat
beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga
yang lainnya).
6. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak
mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia
akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan
agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-
anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan
menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta
menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang
demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta'ala,
"Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh
karena Allah telah memelihara mereka". (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda,
"Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah
wanita shalihah". (HR. Muslim, Nasa'I dan Ibnu Majah).
7. Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang
cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu
diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula
yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu
telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits
tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran
tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya.
Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada
wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada
pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna
kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain
memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan
kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita
yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain,
sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi
tiap-tiap pasangan.
Comments :
0 comments to “ ”
Post a Comment